-
Hadis Riwayat Darimi no: 2953
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ حَمَّادٍ فِي رَجُلٍ جُلِدَ الْحَدَّ أَرَاهُ مَاتَ شَكَّ أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ يَتَوَارَثَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hammad] tentang seorang laki-laki yang dijatuhi hukuman dera, menurutku ia meninggal, Abu An Nu'man ragu, ia berkata; Mereka dapat saling waris mewarisi.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2954
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ وَلَا يَحْجُبُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Muhammad bin Salim] dari [Amir] dari [Ali] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi dan tidak dapat menghalangi pembagian warisan.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2955
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الْعَبْدِيِّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْقَاتِلُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Laits] dari [Abu Amr Al 'Abdi] dari [Ali] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2956
حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ لَا يَرِثُ قَاتِلٌ خَطَأً وَلَا عَمْدًا
Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar] berkata; Pembunuh tidak berhak mewarisi, baik pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja maupun secara sengaja.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2957
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2958
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ إِذَا اجْتَمَعَ نَسَبَانِ وُرِّثَ بِأَكْبَرِهِمَا يَعْنِي الْمَجُوسَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata; Jika dua nasab bergabung maka yang mewarisi adalah nasab yang lebih tua, yakni Majusi.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2959
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ يَرِثُ مِنْ الْجَانِبِ الَّذِي يَصْلُحُ وَلَا يَرِثُ مِنْ الْجَانِبِ الَّذِي لَا يَصْلُحُ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin [Muhammad bin Al Minhal]] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad bin Abu Sulaiman] ia berkata; Ia mewarisi dari pihak yang pantas dan tidak mewarisi dari pihak yang tidak pantas.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2960
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ رَجُلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ قَالَا فِي الْمَجُوسِ إِذَا أَسْلَمُوا يَرِثُونَ مِنْ الْقَرَابَتَيْنِ جَمِيعًا
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [seseorang] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang orang Majusi yang masuk Islam; Mereka berhak mewarisi dari dua kerabat semuanya.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2961
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي امْرَأَةِ الْأَسِيرِ أَنَّهَا تَرِثُهُ وَيَرِثُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Umar bin Abdul Aziz] tentang seorang perempuan yang ditawan; Sesungguhnya ia dapat mewarisi suaminya dan suaminya dapat mewarisinya.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2962
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنِي مَعْمَرٌ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي الْأَسِيرِ يُوصِي قَالَ أَجِزْ لَهُ وَصِيَّتَهُ مَا دَامَ عَلَى دِينِهِ لَمْ يَتَغَيَّرْ عَنْ دِينِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadlal] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepadaku [Ma'mar] dari [Ishaq bin Rasyid] dari [Umar bin Abdul Aziz] tentang tawanan yang berwasiat, ia berkata; Aku membolehkan wasiatnya selama ia masih memeluk agamanya dan tidak berubah dari agamanya tersebut.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2963
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ شُرَيْحٍ قَالَ يُوَرَّثُ الْأَسِيرُ إِذَا كَانَ فِي أَيْدِي الْعَدُوِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Syuraih] ia berkata; Orang yang ditawan berhak mewarisi sekalipun ia berada di tangan musuh.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2964
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ إِبْرَاهِيمَ يَقُولُ يُوَرَّثُ الْأَسِيرُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [orang yang mendengar] [Ibrahim] ia berkata; Orang yang ditawan berhak mewarisi.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2965
حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ كَانَ لَا يُوَرِّثُ الْأَسِيرَ
Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Dawud] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa ia tidak memberikan hak waris kepada orang yang ditawan.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2966
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى شُرَيْحٍ أَنْ لَا يُوَرِّثَ الْحَمِيلَ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ فِي خِرَقِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] menulis surat kepada Syuraih, agar ia tidak memberikan hak waris kepada orang yang di bawa ke negeri Islam saat masih kecil kecuali ada bukti sekali pun ia datang dengan membawa kain-kain yang digunakannya saat masih kecil.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2967
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ وَرِّثْ الْحَمِيلَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Warisilah harta orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2968
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مِنْ بَنِي أُمَيَّةَ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ ضَمْرَةَ وَالْفُضَيْلِ بْنِ فَضَالَةَ وَابْنِ أَبِي عَوْفٍ وَرَاشِدٍ وَعَطِيَّةَ قَالُوا لَا يُوَرَّثُ الْحُمَلَاءُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] dari bani Umayah dari [Abu Bakr bin Abdullah bin Abu Maryam] dari [Dlamrah], [Al Fudlail bin Fadlalah], [Ibnu Abu 'Auf], [Rasyid] dan ['Athiyah], mereka berkata; Warisan orang-orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil tidak dapat diwarisi.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2969
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ قَالَ قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ ذُكِرَ عِنْدَهُ قَوْلُ مَنْ يَقُولُ فِي الْحَمِيلِ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ وَقَالَ قَدْ تَوَارَثَ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ بِنَسَبِهِمْ الَّذِي كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] ia berkata; [Ibnu Al Mubarak] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] ia berkata; Disebutkan kepadanya ucapan orang yang berkata tentang orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil. Maka ia pun mengingkari hal itu dan berkata; Orang-orang Muhajirin dan Anshar saling mewarisi karena nasab keturunan mereka yang lahir pada masa jahiliyah.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2970
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ ابْنِ إِدْرِيسَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ وَابْنِ سِيرِينَ قَالَا لَا يُوَرَّثُ الْحَمِيلُ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dari [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dan [Ibnu Sirin] keduanya berkata; Warisan orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil tidak dapat diwarisi kecuali jika ada bukti.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2971
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَمْ يَكُنْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ يُوَرِّثُونَ الْحَمِيلَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Laits] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata; Abu Bakr, Umar dan Utsman tidak memberikan hak waris kepada orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2972
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ أَقَرَّتْ امْرَأَةٌ مِنْ مُحَارِبٍ جَلِيبَةٌ بِنَسَبٍ لَهَا جَلِيبٍ فَوَرَّثَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُتْبَةَ مِنْ أُخْتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim Al Muharibi] dari [Za`idah] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] ia berkata; Seorang perempuan dari Muharib yang dibawa paksa ke suatu negeri mengaku senasab dengan seseorang yang juga dibawa paksa ke negeri tersebut. Maka [Abdullah bin Utbah] memberikan hak waris kepada laki-laki tersebut dari warisan saudara perempuannya.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2973
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ رَجُلٍ قَالَ عِنْدَ فِرَاقِ الدُّنْيَا أَنَا مَوْلَى فُلَانٍ قَالَ يَرِثُ مِيرَاثَهُ لِمَنْ سَمَّى أَنَّهُ مَوْلَاهُ عِنْدَ فِرَاقِ الدُّنْيَا إِلَّا أَنْ يَأْتُوا عَلَيْهِ بِبَيِّنَةٍ بِغَيْرِ ذَلِكَ يَرُدُّونَ بِهِ قَوْلَهُ فَيُرَدُّ مِيرَاثُهُ إِلَى مَا قَامَتْ بِهِ الْبَيِّنَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] tentang seseorang yang berkata ketika hendak meninggal dunia; Aku mantan budak fulan. Ia berkata; Warisannya diwariskan kepada orang yang disebutkan bahwa ia adalah majikannya ketika hendak meninggal kecuali mereka menunjukkan bukti yang membantah hal itu. Maka warisan dikembalikan kepada yang terbukti benar.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2974
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ قَالَا وَلَدُ الزِّنَا بِمَنْزِلَةِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Abdullah] keduanya berkata; Warisan anak zina menempati kedudukan anak wanita yang terkena li'an.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2976
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَفْصَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يُوَرِّثُ وَلَدَ الزِّنَا وَإِنْ ادَّعَاهُ الرَّجُلُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Muhammad bin Abu Hafshah] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] bahwa ia tidak memberikan hak waris kepada anak zina sekalipun seseorang mengakuinya sebagai anak.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2977
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ فَهُوَ يَرِثُهُ قَالَ بُكَيْرٌ وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَقَالَ عُرْوَةُ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Mudlar] dari [Amru] yakni Ibnu Al Harits, dari [Bukair] dari [Sulaiman bin Yasar] ia berkata; Siapa pun orangnya yang mendatangi seorang anak lalu mengaku bahwa ia adalah anaknya dan mengaku bahwa ia telah berzina dengan ibunya, sementara tidak ada seorang pun yang mengaku anak tersebut sebagai anaknya, maka anak tersebut dapat mewarisinya. Bukair berkata; Aku pernah bertanya kepada [Urwah] tentang hal itu. Maka ia menjawab seperti perkataan Sulaiman bin Yasar. Urwah juga berkata; Telah sampai berita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak adalah milik pemilik kasur (istri) dan (balasan) lelaki yang berzina adalah batu (dirajam)."
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2978
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ ابْنُ الْمُلَاعَنَةِ مِثْلُ وَلَدِ الزِّنَا تَرِثُهُ أُمُّهُ وَوَرَثَتُهُ وَرَثَةُ أُمِّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Amr] dari [Al Hasan] ia berkata; Anak seorang wanita yang terkena li'an sama dengan anak zina. Ibunya dapat mewarisinya dan ahli warisnya adalah ahli waris ibunya.