-
Hadis Riwayat Darimi no: 2900
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَزَيْدٍ أَنَّهُمْ قَالُوا الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid] bahwa mereka berkata; Wala` untuk yang lebih tua.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2901
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي أَخَوَيْنِ وَرِثَا مَوْلًى كَانَ أَعْتَقَهُ أَبُوهُمَا فَمَاتَ أَحَدُهُمَا وَتَرَكَ وَلَدًا قَالَ كَانَ عَلِيٌّ وَزَيْدٌ وَعَبْدُ اللَّهِ يَقُولُونَ الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang dua saudara laki-laki yang mewarisi mantan budak yang telah dimerdekakan ayah mereka. Lalu salah seorang dari dua saudara itu meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki, ia berkata; [Ali], [Zaid] dan [Abdullah] berkata; Wala` untuk yang lebih tua.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2902
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ مَطَرًا الْوَرَّاقَ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ وَعَلِيٌّ الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] ia berkata; Aku mendengar [Mathar Al Warraq] berkata; [Umar] dan [Ali] berkata; Wala` untuk yang lebih tua.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2903
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى عَنْ رَوْحٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] dari [Rauh] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dan Ibnu Juraij juga dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] ia berkata; Wala` untuk yang lebih tua.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2904
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْوَلَاءُ لِلْكُبْرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Wala` untuk yang lebih tua.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2905
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَسُفْيَانُ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يُوَالِي الرَّجُلَ قَالَا هُوَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ قَالَ سُفْيَانُ وَكَذَلِكَ نَقُولُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] dan Sufyan dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seseorang menjadikan wali untuk orang lain, keduanya berkata; Ia sama dengan kaum muslimin lainnya. Sufyan berkata; Kami juga berpendapat seperti itu.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2906
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَالَ سَمِعْتُ تَمِيمًا الدَّارِيَّ يَقُولُ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا السُّنَّةُ فِي الرَّجُلِ مِنْ أَهْلِ الْكُفْرِ يُسْلِمُ عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَوْلَى النَّاسِ بِمَحْيَاهُ وَمَمَاتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] dari [Abdullah bin Mauhab] ia berkata; Aku pernah mendengar [Tamim Ad Dari] berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Wahai Rasulullah, apa yang sunnah dilakukan terhadap seorang kafir yang masuk Islam di hadapan seorang muslim? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Seseorang itu (orang kafir yang masuk Islam) lebih berhak dengan hidup dan matinya."
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2907
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ السَّوَادِ أَسْلَمَ عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ قَالَ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki dari ahli kegelapan yang masuk Islam di hadapan seseorang? Ia menjawab; Laki-laki membayar diyat orang tersebut dan ia berhak mewarisinya.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2908
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا فِي الْعَمْدِ وَالْخَطَإِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Isteri berhak mewarisi diyat suaminya pada pembunuhan sengaja maupun tidak sengaja.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2909
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الدِّيَةُ عَلَى فَرَائِضِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Diyat dibagikan berdasarkan pembagian yang telah ditetapkan Allah.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2910
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ الدِّيَةُ سَبِيلُهَا سَبِيلُ الْمِيرَاثِ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] ia berkata; Cara pembagian diyat sama dengan cara pembagian harta warisan.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2911
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ وَدَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَتَبَ أَنْ يُوَرَّثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dan [Dawud bin Abu Hind] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] menetapkan bahwa para saudara laki-laki seibu mewarisi diyat.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2912
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ الْعَقْلُ مِيرَاثٌ بَيْنَ وَرَثَةِ الْقَتِيلِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَفَرَائِضِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah bercerita kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Diyat adalah warisan yang dibagikan di antara ahli waris korban yang terbunuh sesuai dengan kitab Allah dan pembagian yang telah ditetapkanNya.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2913
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ بَعْضِ وَلَدِ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَقَدْ ظَلَمَ مَنْ لَمْ يُوَرِّثْ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr bin Dinar] dari [sebagian anak Ibnu Al Hanafiyyah] dari [Ali] ia berkata; Sungguh telah melakukan kezhaliman orang yang tidak memberikan hak waris dari harta diyat kepada para saudara laki-laki seibu.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2914
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالُوا الدِّيَةُ تُورَثُ كَمَا يُورَثُ الْمَالُ خَطَؤُهُ وَعَمْدُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid]. Mereka berkata; Diyat dapat diwarisi sebagaimana harta yang dapat diwarisi, baik diyat pembunuhan yang tidak disengaja maupun yang disengaja.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2915
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ لَا يُوَرِّثُ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ وَلَا الزَّوْجَ وَلَا الْمَرْأَةَ مِنْ الدِّيَةِ شَيْئًا قَالَ عَبْد اللَّهِ بَعْضُهُمْ يُدْخِلُ بَيْنَ إِسْمَعِيلَ وَعَامِرٍ رَجُلًا
Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Amir] ia berkata; [Ali] tidak memberikan hak waris sedikitpun kepada para saudara laki-laki seibu, suami dan isteri dari diyat. Abdullah berkata; Sebagian mereka memasukkan seseorang (perawi dalam sanad hadits) di antara Isma'il dan Amir.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2916
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A'lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi harta yang berasal dari diyat.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2917
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ كُلُّ قَوْمٍ مُتَوَارِثِينَ عَمِيَ مَوْتُهُمْ فِي هَدْمٍ أَوْ غَرَقٍ فَإِنَّهُمْ لَا يَتَوَارَثُونَ يَرِثُهُمْ الْأَحْيَاءُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata; Setiap orang yang berhak mewarisi (dari harta) yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Tetapi ahli waris yang hidup dapat mewarisi mereka.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2918
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ قَالَ قَرَأْتُ فِي بَعْضِ كُتُبِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي الْقَوْمِ يَقَعُ عَلَيْهِمْ الْبَيْتُ لَا يُدْرَى أَيُّهُمَا مَاتَ قَبْلُ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْأَمْوَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ وَيُوَرَّثُ الْأَحْيَاءُ مِنْ الْأَمْوَاتِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin 'Atiq] ia berkata; Aku pernah membaca sebagian surat untuk [Umar bin Abdul Aziz] tentang beberapa orang yang tertimpa reruntuhan rumah, tidak diketahui siapa di antara mereka yang lebih dahulu meninggal dunia. Ia menjawab; Orang-orang yang meninggal dunia tidak dapat saling mewarisi sebagian dengan sebagian lain namun ahli waris yang masih hidup dapat mewarisi orang-orang yang telah meninggal dunia.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2919
حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أُمَّ كُلْثُومٍ وَابْنَهَا زَيْدًا مَاتَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَالْتَقَتْ الصَّائِحَتَانِ فِي الطَّرِيقِ فَلَمْ يَرِثْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ صَاحِبِهِ وَأَنَّ أَهْلَ الْحَرَّةِ لَمْ يَتَوَارَثُوا وَأَنَّ أَهْلَ صِفِّينَ لَمْ يَتَوَارَثُوا
Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] dari [Abdul Aziz bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ja'far] dari [ayahnya] bahwa Ummu Kultsum dan anak laki-lakinya, Zaid, keduanya meninggal dunia pada hari yang sama. Lalu ada dua orang yang berteriak di jalan bertemu, namun masing-masing dari keduanya tidak dapat mewarisi. Orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Harrah tidak dapat saling mewarisi dan orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Shiffin juga tidak dapat saling mewarisi.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2920
أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ بَيْتًا بِالشَّامِ وَقَعَ عَلَى قَوْمٍ فَوَرَّثَ عُمَرُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] bahwa di Syam ada sebuah rumah runtuh dan menimpa penghuninya. Maka [Umar] memberikan warisan kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2921
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُرَيْشٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ وَرَّثَ أَخَوَيْنِ قُتِلَا بِصِفِّينَ أَحَدَهُمَا مِنْ الْآخَرِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Huraisy] dari [ayahnya] dari [Ali] bahwa ia memberikan hak waris kepada dua orang laki-laki bersaudara yang terbunuh pada peristiwa Shiffin. Salah satu dari mereka dapat mewarisi yang lain.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2922
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا هَلَكَ وَتَرَكَ عَمَّتَهُ وَخَالَتَهُ فَأَعْطَى عُمَرُ الْعَمَّةَ نَصِيبَ الْأَخِ وَأَعْطَى الْخَالَةَ نَصِيبَ الْأُخْتِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka [Umar] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ayah seperti bagian saudara laki-laki dan memberikan kepada bibi dari pihak ibu seperti bagian saudara perempuan.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2923
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ مَنْ أَدْلَى بِرَحِمٍ أُعْطِيَ بِرَحِمِهِ الَّتِي يُدْلِي بِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; Barangsiapa yang mempunyai hubungan satu rahim, maka ia diberikan warisan dengan sebab hubungan satu rahim yang menyebabkan ia terhubung.
-
Hadis Riwayat Darimi no: 2924
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ تَرَكَ عَمَّتَهُ وَابْنَةَ أَخِيهِ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ أَخِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.