اِنَّمَا النَّسِيْۤءُ زِيَادَةٌ فِى الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُحِلُّوْنَهٗ عَامًا وَّيُحَرِّمُوْنَهٗ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوْا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ فَيُحِلُّوْا مَا حَرَّمَ اللّٰهُ ۗزُيِّنَ لَهُمْ سُوْۤءُ اَعْمَالِهِمْۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ﴿٣٧﴾
ID Translation Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
EN Translation The intercalation [of months] is but one more instance of [their] refusal to acknowledge the truth- [a means] by which those who are bent on denying the truth are led astray. They declare this [intercalation] to be permissible in one year and forbidden in [another] year, in order to conform [outwardly] to the number of months which God has hallowed: and thus they make allowable what God has forbidden. Goodly seems unto them the evil of their own doings, since God does not grace with His guidance people who refuse to acknowledge the truth.
Tafsir Ayat ini menerangkan bahwa pengunduran keharaman (kesucian) bulan kepada bulan berikutnya seperti pengunduran bulan Muharam ke bulan Safar dengan maksud agar pada bulan Muharam itu diperbolehkan berperang, adalah suatu kekafiran karena mengganggap dirinya sama dengan Tuhan dalam menetapkan hukum. Telah jelas dan diakui semenjak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail bahwa pada bulan-bulan haram itu tidak dibolehkan berperang. Tetapi karena orang-orang musyrikin itu tidak dapat menguasai dirinya untuk tidak berperang selama tiga bulan berturut-turut yaitu pada bulan Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam, maka kesucian pada bulan itu digeser ke bulan lain sehinggga mereka mendapat kesempatan untuk berperang pada bulan Muharam. Hal ini biasa mereka lakukan ketika mereka berada di Mina. Ketika para jamaah berkumpul di sana berdirilah seorang pemimpin dari Bani Kinanah dan berkata, "Sayalah orang yang tak dapat ditolak keputusannya." Para jamaah menjawab, "Benarlah apa yang engkau katakan itu dan tangguhkanlah untuk kami bulan Muharam ke bulan Safar." Lalu pemimpin itu menghalalkan bagi mereka bulan Muharam dan mengharamkan bulan Safar, dan menamakan bulan Muharam itu dengan nama lain yaitu Nasiah. Demikianlah watak orang musyrik, karena didorong oleh keinginan dan hawa nafsu, mereka berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan telah berani pula mengharamkan apa yang dihalalkan, karena mereka telah dipengaruhi nafsu setan, dan tentu saja orang yang berwatak itu tidak akan mendapat petunjuk dari Allah.