اَمْ تُرِيْدُوْنَ اَنْ تَسْـَٔلُوْا رَسُوْلَكُمْ كَمَا سُىِٕلَ مُوْسٰى مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّتَبَدَّلِ الْكُفْرَ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ ﴿١٠٨﴾
ID Translation Apakah kamu menghendaki untuk meminta kepada Rasul kamu seperti Bani Israil meminta kepada Musa pada jaman dahulu? Dan barangsiapa yang menukar iman dengan kekafiran, maka sungguh orang itu telah sesat dari jalan yang lurus.
EN Translation Would you, perchance, ask of the Apostle who has been sent unto you what was asked aforetime of Moses? But whoever chooses to deny the [evidence of the] truth, instead of believing in it, has already strayed from the right path.
Tafsir Allah mencela sikap orang Yahudi yang menghina orang-orang Islam, karena adanya penasakhan hukum karena perintah Allah. Dalam hal ini Allah menyindir mereka, apakah mereka ingin mengulang perbuatan nenek moyang mereka, yaitu mengemukakan persoalan kepada Rasul, sebagaimana nenek moyang mereka menanyakan sesuatu kepada Nabi Musa ataukah mereka itu ingin meminta kepada Nabi Muhammad saw, agar ia mendatangkan hukum yang lain dari hukum yang telah ditetapkan, seperti halnya nenek moyang mereka itu mengajukan yang tidak semestinya kepada Nabi Musa. Firman Allah swt: (Orang-orang) Ahli Kitab meminta kepadamu (Muhammad) agar engkau menurunkan sebuah kitab dari langit kepada mereka. Sesungguhnya mereka telah meminta kepada Musa yang lebih besar dari itu. Mereka berkata, "Perlihatkanlah Allah kepada kami secara nyata." ¦ (an-Nisa'/4:153) Kemudian Allah mengingatkan orang Yahudi bahwa orang yang tidak berpegang pada perintah Allah dengan alasan ingin mencari hukum yang lain, yang menurut pertimbangannya lebih baik, berarti dia telah mengganti imannya dengan kekafiran, lebih mencintai kesesatan daripada hidayah, serta dia telah jauh dari kebenaran. Barang siapa melampaui hukum-hukum Allah, berarti dia telah jatuh ke dalam lembah kesesatan. Dalam ayat ini terdapat petunjuk bagi orang-orang Islam, yaitu agar mereka mengerjakan apa yang diperintahkan Rasul saw dan menjauhi segala larangannya. Juga terdapat larangan meminta sesuatu di luar ketentuan hukum yang sudah ada.